Banda Aceh. RU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, Senin (02/02/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil tersebut diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, terhadap tujuh terdakwa, termasuk anggota aktif DPRK Aceh Besar Wiki Noviandi serta Direktur CV Ratu Arieska Syifak Muhammad Yus.
Lima terdakwa lain yang turut menjalani proses peradilan ialah Iqbal, Herlin, Mursalin, Muslim Ibrahim, dan Abdul Hanif.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya penyimpangan teknis serius pada proyek pemasangan wastafel di sejumlah SMA dan SMK di Aceh, berupa ketidaksesuaian antara pekerjaan terpasang dengan dokumen kontrak.
Modus yang digunakan antara lain pengurangan volume pekerjaan, pemakaian material di luar spesifikasi seperti kran berbahan chroom menggantikan stainless steel, serta penggunaan pompa air biasa alih-alih pompa submersible.
Putra Masduri menyebut perencanaan yang tidak cermat turut menyebabkan kelebihan pembayaran pada instalasi pipa dan saluran pembuangan karena metode pembayaran dilakukan secara lumsum, bukan berdasarkan harga satuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Aceh, proyek refocusing Covid-19 tersebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Bahwa terhadap pelaksanaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 telah menyebabkan kerugian Rp 2,9 miliar,” ujar Putra Masduri saat membacakan dakwaan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(R015)














