Hakim Putuskan Vonis Lebih Ringan dalam Kasus SPP PNPM Bireuen

Suasana sidang putusan perkara korupsi dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jumat 30 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Anwar Ibrahim, terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptika Handini dalam persidangan daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (30/01/2026).

Hakim menyatakan Anwar Ibrahim yang menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Ibrahim dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Majelis memberikan kesempatan pembayaran secara mengangsur selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Terkait kerugian negara sebesar Rp856,3 juta akibat penyimpangan dana SPP periode 2019–2023, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim memutuskan uang pengganti dibebankan kepada para peminjam, bukan kepada terdakwa.

Perkara bermula saat Anwar Ibrahim mengalokasikan dana SPP kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pinjaman hanya bagi kelompok perempuan.

Dalam proses persidangan, terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp667 juta. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada saksi Rahmawati.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(TA019)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...