JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan di Uning Sigugur

Terlihat Ardi Sahputra, terdakwa perkara pembunuhan berencana, dikawal pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara saat proses persidangan. Sabtu 24 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Ardi Sahputra, terdakwa perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, tiga hari yang lalu Kamis 22 Januari 2026.

Perkara tersebut menyita perhatian publik karena jumlah korban serta rangkaian peristiwa yang terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Dalam persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah. Jaksa menilai fakta tersebut menunjukkan adanya niat jahat sejak awal.

JPU Wahyu Husni menyatakan seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi.

Selain itu, penuntut umum juga mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berulang,” ujar JPU dalam siding, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (24/01/2026).

Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.

Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat. Terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, yang akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.(AFW016)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...