Wali Kota Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Langgar UMP Aceh

Wali Kota Sayuti Abubakar saat memimpin sosialisasi penerapan UMP Aceh 2026. Jumat 23 Januari 2026. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Wali Kota Sayuti Abubakar memimpin pertemuan silaturahmi sekaligus sosialisasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 bersama pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (23/01/2026).

Pertemuan perdana antara pemerintah kota dan dunia usaha tersebut bertujuan membangun komunikasi, sinergi, serta pemahaman bersama demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi.

“Ini adalah pertemuan pertama seperti ini. Kami ingin membangun komunikasi dan sinergi yang baik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Lhokseumawe,” ujar Sayuti.

Ia menegaskan, penerapan UMP merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh yang wajib disosialisasikan dan dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

“Perlu kami tegaskan, ini bukan kebijakan Wali Kota, melainkan keputusan Pemerintah Provinsi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, kecuali instansi pemerintah dan usaha mikro/UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

UMP Aceh 2026 di Lhokseumawe naik 3,9 persen dan mulai berlaku Maret 2026.

Pemerintah kota tidak menetapkan Upah Minimum Kota dan sepenuhnya mengikuti ketentuan provinsi.

Sayuti juga mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan UMP dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga penyitaan aset.

“Ini adalah kewajiban saya sebagai Wali Kota kepada masyarakat Lhokseumawe dan juga kewajiban kepada negara,” ujarnya.

Selain upah, perusahaan diwajibkan memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja ber-KTP Lhokseumawe serta menyalurkan tunjangan hari besar keagamaan tiga kali setahun menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan bulan puasa.

Dalam forum tersebut, Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe mengajak pelaku usaha menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal dengan komitmen transparansi hingga tingkat gampong.

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe melaporkan masih terdapat perusahaan yang belum terdaftar, membayar upah di bawah UMP, serta berkedudukan administrasi di luar daerah.

Sementara BPJS Kesehatan menegaskan manfaat perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarga.

Pemko Lhokseumawe berharap kepatuhan dunia usaha dapat menciptakan iklim kerja yang adil, sehat, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...