Sukamakmue. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan surat edaran bersama pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.
Salah satu isi surat edaran tersebut yaitu, untuk kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.
“Penerbitan surat edaran bersama Forkompimda ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat,” kata Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan dikutip Sabtu (10/01/2026).
Ia menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.
“Surat edaran ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
Menurut dia langkah tersebut juga untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan.
Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU diantaranya, setiap SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
Kedua, khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.
Kemudian pemerintah daerah juga melarang adanya antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Forkompimda Nagan Raya juga menyebutkan kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.
“SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda Nagan Raya,” kata Teuku Raja Keumangan.
Forkompimda Nagan Raya juga menegaskan jika terdapat SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut, akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Teuku Raja Keumangan.(TH05)















