Wali Kota Beri Ultimatum RS dan Klinik Soal Upah Tenaga Kesehatan

Wali Kota Sayuti Abubakar saat pertemuan mengevaluasi mutu layanan dan pemenuhan hak pekerja sektor kesehatan. Kamis 8 Januari 2026. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Wali Kota Sayuti Abubakar mengumpulkan pimpinan rumah sakit, klinik, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi tenaga kesehatan dalam pertemuan tertutup, Kamis (08/01/2026), guna mengevaluasi mutu layanan dan pemenuhan hak pekerja sektor kesehatan.

Sayuti menegaskan, kualitas pelayanan harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia memberi tenggat satu bulan kepada manajemen fasilitas kesehatan untuk menyesuaikan sistem pengupahan dan standar operasional.

Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu berakhir.

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan,” ujar Sayuti.

Selain pengupahan, Wali Kota meminta rumah sakit dan klinik memprioritaskan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal agar kehadiran fasilitas kesehatan berdampak langsung bagi masyarakat.

Untuk diketahui, UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp3.923.899, naik 6,7 persen dari tahun sebelumnya, dan menjadi acuan wajib seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk sektor kesehatan.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...