Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa di Lhokseumawe Rugikan Negara Rp928 Juta

sidang korupsi rusunawa
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rusunawa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok PN Banda Aceh)

Lhokseumawe. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, mendakwa empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Lhokseumawe.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025) yang dipimpin Hakim Ketua, Irwandi didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai hakim anggota.

Empat terdakwa yakni T Faisal Riza, menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Kemudian, terdakwa Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

Serta terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun tersebut dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.

Pembangunan rusunawa dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera yang dalam pelaksanaannya, pembangunan hanya sekitar 90 persen.

Berdasarkan penghitungan ahli, nilai bangunan yang dikerjakan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.

Sementara, pencairan dana dilakukan para terdakwa mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan para terdakwa mencapai Rp928,28 juta.

JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas, primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...