Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa di Lhokseumawe Rugikan Negara Rp928 Juta

sidang korupsi rusunawa
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rusunawa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok PN Banda Aceh)

Lhokseumawe. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, mendakwa empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Lhokseumawe.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025) yang dipimpin Hakim Ketua, Irwandi didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai hakim anggota.

Empat terdakwa yakni T Faisal Riza, menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Kemudian, terdakwa Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

Serta terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun tersebut dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.

Pembangunan rusunawa dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera yang dalam pelaksanaannya, pembangunan hanya sekitar 90 persen.

Berdasarkan penghitungan ahli, nilai bangunan yang dikerjakan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.

Sementara, pencairan dana dilakukan para terdakwa mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan para terdakwa mencapai Rp928,28 juta.

JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas, primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...