Pengusaha Periklanan Keluhkan Pembongkaran Baliho

Pengusaha Periklanan
Simson memperlihatkan surat perjanjian sewa titik baliho atau papan reklame di Banda Aceh, Minggu (07/09/2025). (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Kalangan pengusaha periklanan mengeluhkan penertiban baliho oleh Pemerintah Kota Banda Aceh karena dilakukan tanpa regulasi yang jelas.

Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan, Minggu (07/09/2025) mengatakan, baliho milik perusahaannya ikut dibongkar dengan alasan tidak memiliki izin.

“Kami berkeberatan baliho kami dibongkar. Baliho yang dibongkar tersebut memiliki izin. Pembongkaran baliho tersebut menunjukkan tidak ada regulasi yang jelas terkait usaha periklanan,” kata Simson Tambunan.

Ia menyebutkan baliho milik perusahaannya yang dibongkar berada di dekat Jembatan Pante Pirak, Kota Banda Aceh. Baliho tersebut berukuran besar memanjang dua sisi jalan

Simson mengatakan pihaknya membayar sewa lokasi baliho pada Juni 2025 untuk masa setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.

Selain sewa, Simson mengatakan besaran pajak untuk baliho atau papan reklame tersebut mencapai Rp252 juta. Baliho tersebut sudah dikelola sejak 19 tahun silam.

“Tidak mungkin baliho kami tidak memiliki izin. Baliho tersebut berada di pusat Kota Banda Aceh dan sudah ada sejak belasan tahun lalu,” katanya.

Sebelum pembongkaran, kata Simson, pihaknya menerima dua surat dari pemerintah kota. Surat pertama, alasan pembongkaran karena tidak ada izin. Surat kedua, alasan pembongkaran karena melanggar Peraturan Menteri dan tata ruang.

Dari dua surat tersebut, Simson mengaku ada dua hal berbeda terkait alasan pembongkaran. Dua hal berbeda tersebut menunjukkan tidak ada kejelasan regulasi.

“Kami juga pernah meminta regulasi tertulis terkait alasan pembongkaran, tetapi tidak pernah diberikan. Jadi, kami berkesimpulan pembongkaran baliho dilakukan tanpa regulasi yang jelas,” katanya.

Menurut dia, pembongkaran baliho tersebut menurunkan kepercayaan perusahaan periklanan untuk berinvestasi di Kota Banda Aceh. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas terkait usaha tersebut.

“Dengan kejadian ini, kami berpikir dua kali berinvestasi periklanan di Kota Banda Aceh. Kami khawatir setelah berinvestasi, tiba-tiba dinyatakan tidak berizin. Padahal, semua perizinan tentu akan kami penuhi,” kata Simson Tambunan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh membongkar baliho ukuran besar di dekat Jembatan Pante Pirak. Pembongkaran berlangsung Sabtu (06/09/2025) malam.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...