Berita  

Prabowo Mengaku Malu Noel Kena OTT KPK

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto saat membuka Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/08/2025 (Foto: RMOL)

Jakarta. RU – Presiden Prabowo Subianto mengaku malu atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat membuka Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/08/2025).

Prabowo mengingat pidato tegasnya di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu, di mana ia akan menindak tegas siapapun pelaku korupsi bahkan dari Partai Gerindra sendiri. 

“Saya juga kadang-kadang ngeri dengan ucapan saya. Di MPR tanggal 15 Agustus saya katakan, kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan lindungi. Eh beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra (Immanuel Ebenezer). Tapi dia anggota, belum kader. Tetap saja saya malu,” ujar Prabowo.

Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku malu dengan kasus OTT yang menimpa Noel ini. Karena menurut Prabowo, Noel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seharusnya bisa berpikir tentang keluarga sebelum terjerat kasus hukum.

“Dari sebelum saya dilantik, sesudah dilantik, pada saat dilantik terus saya ingatkan, semua lembaga bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan, dan kau akan dibersihkan pasti,” kata Prabowo di hadapan peserta AOE 2025.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat (22/08/2025) lalu.

Prasetyo menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Noel kepada KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...