Berita  

Penangkapan Hama Monyet oleh PTPN IV Dinilai Salahi Prosedur

Hama Monyet
Perangkap monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di areal kebun PTPN IV Regional VI di Langsa.(Foto: Dok Warga)

Langsa. RU – Pemerhati satwa, Ahmad Rubil Mushal menilai pemasangan perangkap satwa monyet di lingkungan perkebunan milik negara PTPN IV Regional 6 menyalahi prosedur.

Menurutnya, perangkap yang digunakan dari bahan besi bisa melukai satwa, pada saat pelepasliaran juga seharusnya dilakukan transit kandang untuk observasi, bukan langsung dilepas setelah ditangkap.

“Memang, monyet panjang ekor (Macaca fascicularis) ini sudah menjadi hama bagi petani dan pekebun, namun juga tidak dibenarkan memperlakukan satwa itu secara tidak wajar,” kata Ahmad Rubil, Sabtu (16/08/2025).

Dari pengamatan yang dilakukannya, Ahmad Rubil mengungkapkan bahwa pihak PTPN di Langsa memasang perangkap monyet di Kebun Baru, Kebun Lama dan Kebun Pulau 3 dan masing-masing Afdeling 18 unit, 10 unit ukuran 2×2 meter dan 8 unit 2 Meter x 60 Cm.

Jika dalam sehari ada 5 ekor monyet yang tertangkap di tiap-tiap perangkap itu, maka hampir ratusan monyet yang terjerat per hari sehingga butuh penanganan khusus. “Karena itu BKSDA Aceh perlu segera turun ke lokasi untuk memastikan penanganan monyet tersebut oleh perusahaan sesuai dengan prosedur

Ia menambahkan, perlu juga dipertanyakan, kemana monyet-monyet itu dibawa setelah ditangkap. Jika dilepaskan ke daerah lain, jangan sampai hama monyet ini menjadi masalah baru dengan mengusik hasil pertanian masyarakat.

Sementara itu, Kasi Willayah (Seksi Konservasi Wilayah I) BKSD Aceh, Teuku Irmansyah SHut mengatakan bahwa PTPN IV Regional VI telah melaporkan kegiatan tentang penangkapan monyet di areal perkebunan PTPN tersebut

Menurutnya, monyet yang ditangkap dilepaskan ke hutan manggrove di Kuala Langsa. Namun karena udah over kapasitas, saat ini monyet tersebut dilepaskan ke areal hutan cadangan Tualang Sawet.

Sementara Humas PTPN IV Regional 6 Aceh, Febriansyah membenarkan adanya pemasangan perangkap monyet untuk kemudian dilepasliarkan ke kawasan Kuala Langsa.

“Benar bahwa pernah ada wacana untuk memindahkan satwa tersebut ke kawasan Kebun Tualang Sawit yang merupakan area hutan non-produktif. Namun, hal ini masih sebatas rencana,” ujarnya, dikutip Sabtu (16/08/2025).

Saat ini, monyet yang ditangkap sulit untuk ditempatkan di Kuala Langsa. Sementara ini dialihkan ke sekitar kawasan kebun setempat yang juga berada di area non-produktif, sehingga tidak mengganggu aktivitas perkebunan dan masyarakat.

“Setiap proses penanganan satwa ini dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai prosedur yang berlaku, demi memastikan aspek keselamatan, kelestarian satwa, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” ujar Febri.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...