Meulaboh. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025 yang lalu.
Seorang pria berinisial MJ (35), yang bekerja sebagai tukang bangunan dan berasal dari Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, diamankan di Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari setelah sempat meninggalkan lokasi selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (08/08/2025), menyampaikan bahwa korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.
Pelaku diduga menganiaya korban menggunakan sepotong besi ulir sepanjang 43 cm, kemudian membawa pergi mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara bahwa motif pelaku berkaitan dengan ketidaksesuaian upah kerja serta ucapan yang dianggap menyinggung. Selama proses renovasi, pelaku dan korban tinggal di tempat yang sama. Namun, sempat terjadi ketegangan setelah korban menolak membayar penuh gaji dan meminta pelaku berhenti bekerja,” jelas AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Kejadian bermula pada pagi hari saat korban bersiap menuju Banda Aceh dan terjadi permintaan upah oleh pelaku. Terjadi adu argumen yang memicu tindakan kekerasan. Korban mengalami luka serius dan meninggal di tempat.
Setelah itu, pelaku mengemasi barang, menghidupkan mobil, dan meninggalkan lokasi menuju Sumatera Utara.
Dalam perjalanan, pelaku diduga menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikannya. Pelaku kemudian meninggalkan mobil di daerah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari.
Ia lalu keluar dari hutan dan menumpang kendaraan menuju Medan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus.
“Berkat koordinasi antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan. Dari lokasi, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian korban dan pelaku,” lanjut AKBP Yhogi.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Proses penyidikan masih terus berlanjut.(T014)














