Pasangan Hendak Menikah Diwajibkan Ikuti Program Suscatin

Pasangan Hendak Menikah Diwajibkan Ikuti Program Suscatin

Idi. RU – Fenomena tingginya angka perceraian pasangan muda di Aceh Timur, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti program Suscatin sebelum menikah.

Berdasarkan data dari dari Mahkamah Syar’iyah kelas II B Idi, sepanjang tahun 2024 total angka perceraian mencapai 516 perkara dan 41 perkara atau 8,65 persen angka perpisahan dalam rumah tangga terjadi pada kalangan umur 19 sampai 25 Tahun.

Menanggapi fenomena itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Timur, Salamina mengatakan, para pasangan yang ingin melakukan pernikahan diwajibkan mengikuti program tersebut.

“Terjadi perceraian karena banyak faktor diantaranya ketahanan, ketaatan pondasi iman rumah tangga lemah, maka dari itu Kemenag dalam meminimalisir terjadinya perceraian mewajibkan pasangan yang ingin menikah harus mengikuti kursus pengantin terlebih dahulu untuk mematangkan pasangan serta bagi wanita yang belum genap 20 Tahun harus ada rekomendasi dari mahkamah,” kata Salamina, Selasa (27/05/2025)

Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tangga serta menekan angka penceraian dengan membimbing pasangan yang hendak melakukan pernikahan.

Tidak hanya calon pengantin, kata Salaminan, para wali pasangan juga akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan.

Pembinaan dan bimbingan diusia sekolah juga rutin dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan informasi awal tentang manfaat dan tujuan pernikahan.

“Program bimbingan pernikahan juga diberikan diusia sekolah kelas III SMA dan kita lihat sesudah tamat sekolah banyak dari mereka yang tidak lagi melanjutkan pendidikan serta memutuskan untuk menikah. Program ini rutin kita lakukan untuk memberi informasi awal tentang pemahaman dan bimbingan apa tujuan, manfaat dari pada sebuah perkawinan yang tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran biologis saja, namun apa kewajiban-kewajiban dalam berumah tangga,” tandasnya.

Ia menghimbau bagi pasangan yang sudah melakukan pernikahan untuk saling menjaga dan saling memahami baik dalam segi tuntutan ekonomi serta pengaruh sosial lainnya, karena pernikahan merupakan ibadah panjang karena Allah SWT.(HB012)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...