Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Pelayaran Kapal Kekejari Aceh Barat

Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Pelayaran Kapal Kekejari Aceh Barat

Aceh Barat. RU – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Tersangka berinisial A, warga Dusun I Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nakhoda kapal PT. MAB (Meulaboh Aiguna Bahtera) diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut dengan sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran.

Polisi menyerahkan barang bukti berupa 1 unit kapal KM. AIGUNA GT.15, 1 unit kompas, 2 buah ring buoy warna jingga, 25 buah life jacket warna jingga.

“Kronologi Kejadian, pada Januari 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang sedang melakukan patroli pengawasan perairan di wilayah Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai dugaan pelanggaran pelayaran oleh kapal yang diduga tidak laik laut, digunakan untuk mengangkut pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara di wilayah perairan tersebut”. Ujar Penyidik Ditpolairud Polda Aceh, Iptu Benny Eka Permana melalui pers rilisnya kepada media rahasiaumum.com, Kamis (15/05/2025).

Menurutnya, tim segera bertolak dari Pelabuhan Meulaboh menggunakan RIB (Rigid Inflatable Boat) dan saat berada di depan muara Padang Seurahet, tim mencurigai satu unit kapal yang sedang berlayar. Pengejaran pada posisi koordinat N 04°07.019’ E 096°07.810’, kapal tersebut berhasil dihentikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 yang dinakhodai oleh tersangka berinisia A sedang mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT. MAB tanpa dilengkapi surat/dokumen pelayaran.

“Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan kapal di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk pemeriksaan lebih lanjut” terang Iptu Benny

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 tidak memiliki sertifikat laik laut sejak pertama.(HB012)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...