Meulaboh. RU – Menanggapi maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memberikan klarifikasi resmi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Suciandy, S.H., menyampaikan bahwa penanganan terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat.
“Polres Aceh Barat telah melakukan pemetaan serta pemantauan terhadap sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi tambang ilegal. Saat ini kami juga tengah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar IPTU Fahmi Suciandy.
Ia menjelaskan, selama ini Polres Aceh Barat secara aktif menerima dan menindaklanjuti laporan dari warga mengenai aktivitas tambang ilegal.
Seluruh kasus yang telah ditangani pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, Polres Aceh Barat terus menjalin sinergi dengan instansi terkait, termasuk dinas teknis dan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mengajak semua pihak untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, dapat menghubungi hotline pengaduan Polres Aceh Barat di nomor 0822 7721 2004, atau layanan darurat Polri di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.(T014)














