Tuntaskan Berkas Perkara, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU

Tuntaskan Berkas Perkara, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU (Foto : Dok Polres Aceh Selatan)

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

Pada hari ini, Satresnarkoba melaksanakan penyerahan tahap II berupa 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (19/06/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah MR, yang sebelumnya diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 19 Februari 2025 dan merujuk pada pasal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Asyura Putra, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya.

Penyerahan tersangka ini juga telah sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1120/L.1.19/Enz.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelesaian administrasi perkara tindak pidana narkotika yang telah selesai tahap penyidikannya.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Resnarkoba.

Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari zat-zat terlarang tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *