Jakarta. RU – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/06/2025), Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau yang disengketakan resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah pertemuan penting yang turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kemudian mengumumkan Keputusan tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasari oleh kajian menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan dan administratif yang dimiliki berbagai lembaga negara, termasuk Pemerintah Aceh, dan Sekretariat Negara (Setneg).
“Kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan dapat mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut resmi kembali ke pangkuan Provinsi Aceh dan diharapkan menjadi simbol persatuan, bukan pemecah belah.(*)