Aceh Barat. RU – Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.A.B., menggarisbawahi pemerintah untuk melakukan identifikasi ulang terhadap kepemilikan dan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh Barat.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa tanah-tanah HGU dikelola sesuai aturan dan tidak terbengkalai atau disalahgunakan.
Menurut Ahmad Yani, identifikasi ulang ini perlu dilakukan karena proses perolehan tanah oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Aceh Barat telah berlangsung puluhan tahun lalu dan kini sudah saatnya dilakukan evaluasi dan identifikasi ulang.
“Pansus perkebunan akan menyurati Kementerian ATR/BPN untuk meminta identifikasi menyeluruh terhadap lahan HGU di Aceh Barat,” ujarnya pada Kamis (12/06/2025).
Ahmad Yani juga menekankan pentingnya pengukuran ulang batas dan luas tanah untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen HGU yang dimiliki oleh perusahaan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan lahan HGU yang sesuai dengan peruntukannya, bukan hanya dijadikan jaminan finansial.
“Jangan sampai lahan hanya dibiarkan menjadi semak belukar. Ini sangat merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Yani menambahkan bahwa HGU adalah hak yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu, sehingga harus digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan pengelolaan lahan HGU yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Barat.(T014)