Remaja di Banda Aceh Diringkus Polisi, Saat Hendak Jual Bentor Curian

Remaja di Banda Aceh Diringkus Polisi, Saat Hendak Jual Bentor Curian

Banda Aceh. RU – Seorang remaja MH alias Alex (17) warga salah satu Gampong di Kecamatan Banda Raya, di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/05/2025).

Ia diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curian yang dilakukan olehnya pada Kamis, 4 Februari 2024 silam di depan toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh. Bentor tersebut milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, Alex di ringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kepada orang lain.

Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar kemarin.

“Sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya, namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi, namun MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” ungkap Kasat Reskrim.

Fadillah menceritakan kronologis awal kejadian, saat itu korban Ways, Pada hari Kamis, 4 Februari 2024 silam sekitar jam 23.00 WIB memarkirkan kenderaan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya. Selanjutnya korban Kembali ke rumahnya guna melaksanakan istirahat.

“Namun, keesokan harinya, disaat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi ditempat parkir biasanya. Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta,” jelas Fadillah lagi.

Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

“MH melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh,” sambung Kasat Reskrim.

Polisi pun mencari MJ dibeberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan. Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” sebut Kompol Fadillah.

Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...