Idi. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mendesak Pemerintah Kota Langsa segera menyelesaikan pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal itu diungkapkan anggota DPRK Aceh Timur, Muzakir atau akrab disapa Geusyik Ki kepada Media rahasiaumum.com, Senin (05/05/2025).
Menurutnya berdasarkan berita acara serahterima pada 04 Juli Tahun 2022 lalu seharusnya pemerintah Kota Langsa sudah membayarkan kompensasi tersebut.
“Seharusnya berdasarkan berita acara serah terima nomor : 87/AT-KL/2022 dan 03/2430/2022 pada tanggal 04 Juli Tahun 2022 lalu Pemko Langsa sudah membayarkan kompensasi BMD kepada Aceh Timur,” kata Geusyik Ki.
Anggota Dewan Fraksi Gerindra itu juga melanjutkan, pengalihan BMD dari Kabupaten Aceh Timur dengan Pemko Langsa senilai Rp16.483.668.845.
“Sesuai kesepakatan, Kota Langsa harus membayarkan uang kompensasi pengalihan BMD dari Aceh Timur kepada Pemko Langsa sebesar Rp16.483.668.845,” ungkap Muzakir
Hingga kini Kota berjulukan “kota seribu kafe” itu hingga kini belum membayarkan kompensasi tersebut bahkan baru-baru ini Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky sudah mengeluarkan penyataan jika tidak segera diselesaikan maka Aceh Timur akan membatalkan sepihak perjanjian pengalihan Barang Milik Daerah.(HB012)














