Kualasimpang. RU - Penyelesaian sengketa pembayaran uang pensiun dan hak normatif delapan mantan karyawan PT PD Pati Kebun Pantai Kiara, Aceh Tamiang, belum menemui titik terang.
Pihak serikat pekerja mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai penyelidikan yang ditangani Polres Aceh Tamiang.
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Aceh Tamiang, Tedi Irawan, mengatakan perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran hak delapan mantan karyawan tersebut.
“Kami belum diberi tahu apa perkembangan penyelidikan itu. Padahal saat audiensi dulu ada janji dari Kapolres bahwa Polres akan mengambil alih penanganan perkara ini,” ujar Tedi, Minggu (08/11/2026) malam.
Menurut Tedi, kasus tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam audiensi bersama DPRK dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada peringatan Hari Buruh Internasional, Mei 2026.
Saat itu, Kapolres Aceh Tamiang berjanji mengambil alih penanganan perkara.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi pada 11 September 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, hingga Minggu, pihak serikat pekerja mengaku belum menerima perkembangan terbaru.
Wahyudi juga tidak memberikan tanggapan saat kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu pagi.
Delapan mantan karyawan tersebut terdiri dari enam pekerja yang memasuki masa pensiun, yakni Tugiman, Sutopo, Sariman, Nasirin, Katimo, dan Sunardi.
Dua lainnya merupakan karyawan harian tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu Suhardi, petugas keamanan, dan Indrawani Sitompul, staf kantor manajemen.
Tedi mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024.
Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari aksi unjuk rasa, perundingan bipartit, hingga mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.
Namun, menurut dia, perusahaan belum juga memenuhi hak para pekerja.
Kondisi tersebut membuat serikat pekerja mempertanyakan keseriusan penanganan perkara oleh kepolisian.
FSPPP-SPSI Aceh Tamiang berharap janji Kapolres untuk mengambil alih kasus tersebut diwujudkan melalui penyelidikan yang transparan, tegas, dan berkeadilan.
Bagi para mantan karyawan, penyelesaian perkara ini menyangkut pemenuhan hak normatif setelah bertahun-tahun bekerja di perusahaan.(S04)













