Lhokseumawe. RU – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian telah memusnahkan 186.450 batang ganja yang ada di wilayah Aceh dalam sepekan terakhir.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi mengatakan pihaknya akan menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah.
“Saat ini kami berhasil mengungkap dan memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 122,86 hektare di sejumlah wilayah di Aceh,” katanya, Senin (02/11/2026).
Adri menyebutkan, dalam operasi itu, petugas mengidentifikasi sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan perkiraan berat basah (bruto) mencapai 93,225 ton.
Operasi pemusnahan ini dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah. Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan menemukan dan memusnahkan ladang ganja sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, serta mengamankan empat orang tersangka.
Selanjutnya, pada 2 November 2026, pemusnahan lanjutan dilakukan di lokasi lain dengan luas sekitar 25 hektare dan estimasi 37.500 batang tanaman ganja.
Pada 31 Oktober 2026, pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Blang Meurande dan wilayah Beutong Ateuh Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Petugas memusnahkan ladang ganja dengan total luas sekitar 77 hektare melalui pembakaran, dengan estimasi 115.500 batang tanaman ganja.
Sementara itu, pada 1 November 2026, penindakan dilakukan di beberapa wilayah lainnya. Di Bener Meriah, petugas mencabut sekitar 600 batang ganja dari lahan seluas 0,04 hektare. Di wilayah hukum Polres Aceh Besar, pemusnahan dilakukan sekitar 1.050 batang ganja di lahan seluas 0,7 hektare.
“Petugas juga memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja di lahan sekitar 2 hektare di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse. Adapun di wilayah hukum Polres Aceh Timur, petugas mengamankan barang bukti dari lahan seluas 0,12 hektare yang diperkirakan ditanami 1.800 batang ganja,” ungkap Adri.(TH05)













