Banda Aceh. RU – Polda Aceh bersama Polres di sejumlah wilayah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama 19–25 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 unit kendaraan dan 32 ton BBM ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, praktik tersebut juga dapat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Saat ini, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh dalam beberapa waktu terakhir mulai terlihat lebih longgar.
“Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat.(TH05)













