Banda Aceh. RU – DPP Muda Seudang Aceh, Muhammad Chalis menyingkapi terkait rencana akan dibangunnya empat Batalyon Teritorial Pembangunan (UTP) dibeberapa wilayah.
Ia menjelaskan keberadaan TNI di Aceh dibatasi oleh MoU Helsinki bahwa jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 personil
“Karena memang dasar ini terjadi saat relokasi tentara non organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dua dekade keberadaan MoU Helsinki yang dilahirkan oleh GAM dan Pemerintah Pusat menjadi catatan penting perjalanan perdamaian di Aceh,” kata Muhamad Chalis kepada media rahasiaumum.com melalui press rilisnya, Senin (28/04/2025).
Menurutnya, pembangunan UTP dibeberapa wilayah seperti, Kabupaten Pidie, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Singkil oleh jajaran Kodam Iskandar Muda ini akan mengesampingkan pengaturan keamanan di Aceh.
“Kami mengkritik kebijakan pembangunan ini akan mengesampingkan pengaturan keamanan di Aceh,” jelas Chalis.
Dirinya memahami pembangunan Batalyon Teritorial untuk langkah strategis dalam memperkuat wilayah NKRI namun yang harus diingatkan adalah pembangunan ini akan berdampak pada pasukan untuk mengisi dan kebijakan ini tidak mengindahkan nota MoU Helsinki.
“Klausul 4.11 MoU Helsinki menegaskan bahwa tentara akan bertanggungjawab menjaga pertahanan eksternal Aceh, dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh, tentara organik dibatasi hanya 14.700 orang, kami menghimbau harus data yang jelas berapa sudah pasukan tentara organik di Aceh,” ucap Magister Ilmu Politik Universitas Malikussaleh itu.
Chalis berharap Kementrian Pertahanan mengevaluasi kebijakan tersebut, karena Provinsi Aceh membutuhkan kebijakan pusat yang strategis meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.(HB012)