Aceh Barat. RU – Penyelidikan atas dugaan pencurian dengan kekerasan di Jalan Meulaboh–Banda Aceh, Gampong Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Z.
Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap Z di sebuah rumah di Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Teuku Ibrahim Hatta, yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 613.000.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Aceh Barat pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 13.58 WIB.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/241/X/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan Z hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Deno seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (23/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, Z disebut mengakui perbuatannya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut dengan mencocokkannya terhadap fakta kejadian dan barang bukti.
Polisi turut menyita satu topi hitam dan satu sweater abu-abu yang disebut digunakan saat kejadian.
Kedua barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.
Atas perkara ini, penyidik mencantumkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal yang dipersangkakan.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami fakta dan memastikan pemenuhan unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.(*)













