Langsa. RU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa serta sejumlah lokasi lain, pada Selasa (20/10/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Selain Kantor Disdikbud Langsa, penggeledahan disebut juga dilakukan di rumah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud berinisial S. Serta rumah seorang lainnya berinisial G, yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan tindakan hukum resmi yang dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Hendra, penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Seluruh barang bukti yang disita kemudian dititipkan di Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa sesuai dengan Surat Perintah Penitipan yang telah diterbitkan,” ujarnya dikutip Rabu (21/10/2026).
Penyidikan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Dalam hal ini, Kejari Langsa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah di setiap tahapan hukum yang berjalan,” pungkasnya.(TH05)













