Takengon. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (54) yang diduga menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Polisi menyita enam jeriken berisi sekitar 205 liter pertalite di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satreskrim sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Di lokasi, polisi menemukan enam jeriken berisi pertalite di dalam mobil Toyota Avanza milik terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dikumpulkan melalui pengisian berulang kali di SPBU Nunang dan SPBU Kemili selama tiga hari menggunakan kendaraan bertangki standar.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan, kepolisian akan menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap dugaan pelanggaran di lapangan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih memeriksa terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah.
Sementara itu, barang bukti BBM dititiprawatkan di SPBU Tansaril.(BI09)













