Kutacane. RU – Seorang pria berinisial AK (55), warga Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ganja seberat 10 gram.
Narkotika tersebut ditemukan terselip di pinggang celananya saat petugas melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
AK diamankan anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 12.20 WIB ketika melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Aceh Tenggara, Iptu Zulfikri, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan AK untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan berisi narkotika jenis ganja dengan berat 10 gram yang diselipkan di bagian pinggang celana,” kata Zulfikri kepada rahasiaumum.com, Senin (19/10/2026).
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang digunakan AK.
Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(AFW11)













