Pengukuran Ulang HGU di Aceh Dimulai dari PT Laot Bangko, Subulussalam

Wali Kota Subulussalam, HRB bersama tim ukur ulang HGU Provinsi Aceh serta Manejer PT Laot Bangko foto bersama usai pertemuan di kantor perusahaan tersebut. Jumat 16 Oktober 2026 [Dok. rahasiaumum.com/MB07]

Subulussalam. RU – Pemerintah Provinsi Aceh mulai mendata perusahaan perkebunan yang bermasalah di Kota Subulussalam sebagai tahap awal rencana pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) di seluruh Aceh.

Langkah ini merupakan bagian dari janji politik Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Pendataan perdana dilakukan di PT Laot Bangko, Jumat (16/10/2026), dengan didampingi Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam.

Ketua Tim Penataan HGU Provinsi Aceh, Akmal, mengatakan, tim mendapat penugasan dari gubernur untuk mengukur ulang seluruh lahan HGU di Aceh.

“Hari ini kami sudah sampai di PT Laot Bangko. Kami ditugaskan oleh Bapak Gubernur Aceh bahwa seluruh HGU di Aceh wajib diukur ulang kembali,” kata Akmal.

Tahap awal meliputi pendataan dokumen perusahaan dan pengumpulan informasi melalui wawancara dengan manajemen PT Laot Bangko.

Setelah itu, tim akan melanjutkan proses pengukuran ulang di lapangan.

“Langkah pertama yang kami lakukan hari ini adalah pendataan. Selanjutnya, kami akan langsung melakukan pengukuran ulang HGU,” ujarnya.

Tim Penataan HGU Provinsi Aceh melibatkan unsur Dinas Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Pertanahan Aceh, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin meminta masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar perkebunan PT Laot Bangko, bersabar dan mengawal proses tersebut.

Pemerintah kota, kata dia, akan terus menindaklanjuti keresahan warga, khususnya terkait konflik lahan dengan perusahaan perkebunan.

“Kami selaku pemerintah daerah meminta masyarakat agar tetap bersabar. Apa yang menjadi keresahan masyarakat akan terus kami tindak lanjuti dan, insyaallah, akan selalu kami kawal,” kata Rasyid.

Ia menegaskan, desa-desa yang berkonflik dengan PT Laot Bangko akan dilibatkan dalam pengukuran ulang agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi dan proses penataan berlangsung terbuka.

Akmal juga meminta warga di sembilan desa yang berbatasan atau bersinggungan dengan perkebunan PT Laot Bangko menunggu tahapan berikutnya.

“Kami berharap kepada masyarakat Subulussalam, khususnya sembilan desa yang bersinggungan dengan PT Laot Bangko, agar bersabar. Kami akan bekerja secara maksimal demi rakyat,” ujarnya.

Pengukuran ulang HGU diharapkan memperjelas status dan batas lahan perkebunan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang selama ini memicu keresahan masyarakat.

Pemerintah berharap proses tersebut berjalan transparan melalui koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, instansi pertanahan, perusahaan, dan warga terdampak sehingga menghasilkan kepastian hukum serta solusi yang adil bagi semua pihak.(MB07)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...