Banda Aceh. RU – Sebanyak 21 tanaman yang diduga ganja ditemukan di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026).
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, yang diduga menanam dan merawat tanaman tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di pekarangannya.
Menurut Jufri, AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026.
Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang dirawat AD.
Namun, setelah tanaman tumbuh besar, ia mulai curiga dan melaporkan temuannya kepada perangkat gampong.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.
Perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapati AD sedang menyiram tanaman tersebut.
AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, polisi menyita 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.
Total terdapat 21 tanaman yang diamankan.
Jufri mengatakan, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga.(R10)













