Meulaboh. RU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap dua residivis kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bagus Erdyantoro mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial SA (34) dan SF (39), yang merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan.
Iptu Bagus menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB terkait adanya dugaan aktivitas atau transaksi narkotika di kawasan Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan orang yang terlibat, dan sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan SA di sekitaran wilayah Desa Kuta Padang.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16,38 gram, satu dompet warna ungu, satu kaleng rokok, 80 plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Kemudian polisi pun melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lagi berinisial SF di kawasan Jalan Geurutee, Desa Kuta Padang.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 14 plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus menggunakan satu lembar tisu dengan total keseluruhannya sekitar 48,2 gram, satu timbangan digital 60 plastik klip kosong dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor,” ujar Bagus.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu–sabu seberat 64, 58 gram.
“Saat ini kedua orang tersangka diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(TH05)













