Aceh Tengah. RU – Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah yang digelar pada 7 Oktober 2026 belum menghasilkan ketua baru setelah sidang berakhir ricuh dan ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.
Pengurus Karang Taruna Aceh (KT Aceh) berencana mengusulkan pembentukan caretaker kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) untuk mengisi kekosongan kepengurusan di tingkat kabupaten.
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi KT Aceh, Bustamam Kamal, SH.I, mengatakan penundaan tersebut terjadi di tengah persoalan keabsahan kepengurusan Karang Taruna tingkat kecamatan serta tidak tercapainya kesepakatan yang sebelumnya dibuat dalam rapat terbatas.
Rapat tersebut difasilitasi Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah bersama Ketua KT Aceh Ismet Tanjong, ST, dan Sekretaris Jenderal KT Aceh Subuki, SP.
Pertemuan dimoderatori Bustamam Kamal dan dihadiri para kandidat ketua serta mantan Ketua KT Aceh Tengah, Helmia.
Menurut Bustamam, rapat menyepakati empat kandidat yang telah mendaftar tetap diterima.
“Persyaratan surat rekomendasi dukungan calon juga ditiadakan,” ungkap Bustamam melalui keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Kamis (08/10/2026) malam.
Sementara itu, peserta dari tingkat kecamatan akan diverifikasi Steering Committee (SC) berdasarkan keabsahan surat keputusan (SK) definitif atau surat mandat yang diterbitkan camat.
Apabila ditemukan SK atau mandat ganda dalam satu kecamatan, SC berwenang mendiskualifikasi peserta yang bersangkutan.
“Jika terdapat SK definitif dan surat mandat untuk kepengurusan yang sama, peserta pemegang SK definitif yang akan ditetapkan sebagai perwakilan aktif,” katanya.
Namun, saat SC melakukan verifikasi dokumen, dua kandidat bersama sejumlah pendukung mendatangi forum sambil menunjukkan SK dan surat mandat yang mereka miliki.
Situasi tersebut kemudian memicu kericuhan dan menghambat jalannya sidang.
Bustamam menilai kericuhan itu membuat kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya tidak dapat dijalankan.
Demi menghindari persoalan lebih lanjut di antara kandidat dan calon peserta, ia bersama SC, perwakilan Dinas Sosial Aceh Tengah, serta Ketua KT Aceh sepakat menghentikan sidang.
Dengan persetujuan Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, sidang akhirnya ditutup dan ditunda pada pukul 15.10 WIB.
KT Aceh selanjutnya akan melaporkan kejadian tersebut kepada PNKT di Jakarta untuk menentukan kelanjutan pelaksanaan Temu Karya sesuai ketentuan organisasi.
Kepengurusan Kecamatan Jadi Sorotan
Bustamam juga menyoroti lemahnya pembinaan organisasi selama masa kepemimpinan Helmia.
Dari 14 kecamatan di Aceh Tengah, menurut dia, hanya Karang Taruna Kecamatan Bintang yang memiliki kepengurusan definitif dan masih aktif.
Sementara itu, kepengurusan di kecamatan lainnya belum terbentuk secara definitif dan sebagian hanya berbekal surat mandat dari camat.
Ia menyebut masa bakti kepengurusan KT Aceh Tengah periode 2021ā2026 telah berakhir pada 26 Januari 2026.
Karena telah melewati batas waktu enam bulan setelah masa kepengurusan berakhir, kepengurusan sebelumnya tidak dapat diperpanjang.
Bustamam turut mempertanyakan pelaksanaan Temu Karya pada 7 Oktober 2026 yang menggunakan panitia pelaksana atau Organizing Committee (OC) yang dibentuk dan ditetapkan melalui SK Helmia ketika masih menjabat.
Atas kegagalan Temu Karya tersebut, KT Aceh berencana mengusulkan pembentukan caretaker kepada PNKT untuk mengisi kekosongan kepengurusan sekaligus mempersiapkan tahapan Temu Karya berikutnya.
Bustamam mengaku kecewa terhadap kepemimpinan Helmia yang disebut telah berlangsung selama dua periode atau 10 tahun.
Menurut dia, pembinaan kader dan pembentukan kepengurusan definitif di tingkat kecamatan merupakan tugas pokok pengurus Karang Taruna kabupaten yang perlu dijalankan secara berkelanjutan.(*)













