Lhoksukon. RU – Dari 852 gampong di Kabupaten Aceh Utara, saat ini baru 642 gampong yang sudah mengajukan dokumen pencairan Dana Desa Tahap II kepada pemerintah daerah.
“Sisanya, 210 gampong belum mengajukan dokumen pencairan DD Tahap II,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Saifullah, Kamis (08/10/2026).
Ia mengungkapkan, dari 642 gampong yang telah mengajukan, sebanyak 604 gampong atau 70,89 persen sudah diproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Sementara gampong yang telah mencapai tahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau pencairan baru 595 gampong, atau 69,84 persen.
Saifullah mengatakan, Pemkab Aceh Utara sebelumnya telah meminta seluruh gampong yang telah memenuhi persyaratan agar segera mengajukan pencairan DD tahap II.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat Pemkab Aceh Utara Nomor 414.25/640 tertanggal 11 Mei 2026 tentang Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2026 dan Informasi Batas Akhir Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2026.
Surat itu ditujukan kepada para camat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pencairan DD tahap II tidak dilakukan secara serentak. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi gampong adalah realisasi DD tahap I minimal mencapai 40 persen.
Selain itu, gampong wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain APBG Perubahan Tahun 2025 atau APBG Perubahan Tahun 2024 bagi gampong yang tidak menyalurkan DD tahap II 2025.
Gampong juga harus melampirkan laporan pertanggungjawaban DD Tahun 2025 berupa laporan realisasi dan capaian output.
“Bagi gampong yang tidak menyalurkan DD tahap II 2025, pertanggungjawaban DD Tahun 2024 juga wajib disertakan,” ungkapnya.
Persyaratan lainnya, meliputi Qanun Gampong tentang APBG 2026, hasil evaluasi RAPBGampong dari camat, serta laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DD yang sesuai dengan aplikasi Siskeudes Online.
Selain itu, bukti pembayaran atau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2026 minimal hingga bulan berjalan juga menjadi bagian dari dokumen pencairan.
Gampong juga diwajibkan melampirkan bukti penyetoran pajak PPh/PPN dan pajak daerah tahun 2025 dan 2026, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan pada tahap I, serta rekomendasi camat untuk pencairan DD tahap II.
Seluruh dokumen tersebut harus dipindai dan disampaikan dalam bentuk softcopy setelah ditandatangani.
“Pemkab sudah meminta para camat meneruskan persyaratan ini kepada masing-masing gampong agar yang sudah memenuhi ketentuan segera mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II,” kata Saifullah.
Ia berharap gampong yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak menunda pengajuan sehingga penyaluran Dana Desa tahap II dapat segera diselesaikan.
“Karena sampai hari ini masih banyak desa yang belum mengajukan tahap dua,” ujarnya.(TH05)













