Lhoksukon. RU – Sebanyak 386 gampong dari 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara belum mengusulkan pencairan dana desa tahap II. Sementara batas waktu pencairan dana tersebut, yakni akhir bulan Desember 2026.
“Jumlah yang belum mengusulkan pencairan dana desa tahap II yakni 386 gampong, sementara yang sudah mengusulkan sebanyak 361 gampong. Sedangkan sisanya masih berproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, Saifullah, Jumat (21/08/2026).
Saifullah mengatakan total anggaran dana desa untuk Aceh Utara tahun ini sebesar Rp 236.790.809.000.
Menurutnya terdapat sejumlah kendala yang membuat ratusan gampong tersebut belum mengusulkan pencairan dana desa tahap dua. Di antaranya sedang mempersiapkan syarat untuk tahap pengajuan hingga belum ada kesepakatan antara tuha peut dan keuchik.
“Sehingga dokumen administrasi yang menjadi syarat pengajuan dana tahap dua belum ditandatangani,” ujarnya.
Saiful menyebutkan, sesuai PMK batas akhir pencairan dana desa tahap dua akhir Desember 2026.
“Namun tidak menutup kemungkinan Aceh Utara akan memperpanjang masa pencairan,” ujarnya.(TH05)













