Kutacane. RU – Keterbatasan geografis dan jarak menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah pusat menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menghambat masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi mengatakan, negara berkewajiban memastikan setiap masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, termasuk melalui kemudahan memperoleh dokumen kependudukan.
“Adminduk merupakan basis seluruh pelayanan. Keterbatasan akses tidak boleh menjadi alasan masyarakat tidak dapat mengurus dokumen kependudukan,” ujar Teguh saat pertemuan daring bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (07/10/2026).
Menurut Teguh, pelayanan adminduk karena itu tidak cukup hanya terpusat di kantor pemerintahan.
Layanan perlu didekatkan kepada masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi keterbatasan akses akibat kondisi geografis dan jarak.
Di Aceh Tenggara, persoalan jarak menjadi salah satu kendala dalam pemerataan pelayanan.
Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry mengatakan sejumlah kecamatan berjarak cukup jauh dari ibu kota kabupaten.
“Jarak dari ibu kota kabupaten ke beberapa kecamatan cukup jauh. Karena itu kami berharap perhatian dan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” kata Salim.
Salim mengatakan, selama ini pelayanan adminduk dari 16 kecamatan masih banyak bertumpu di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui berbagai inovasi pelayanan, pemerintah daerah berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga pengurusan dokumen kependudukan tidak sepenuhnya bergantung pada akses ke kantor Disdukcapil.
Kegiatan pelayanan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Selain pelayanan adminduk, kegiatan di Kecamatan Bambel turut menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis dan Gerakan Pangan Murah bagi masyarakat.(AFW11)













