Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menilai pengakuan masyarakat hukum adat harus diikuti langkah konkret untuk menjamin perlindungan hak serta kepastian dalam proses pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Syukri A. Jalil saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (06/10/2026).
FGD tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar, yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak terkait.
Syukri mengatakan, forum tersebut harus menghasilkan rekomendasi yang jelas, terukur, dan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Yang kita harapkan dari forum ini tentu bukan hanya diskusi, tetapi bagaimana hasil pembahasannya dapat melahirkan rekomendasi yang jelas dan bisa kita tindaklanjuti,” ujar Syukri.
Menurut dia, pengakuan masyarakat hukum adat melibatkan berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, pertanahan, lingkungan hidup, sosial, ekonomi, pemberdayaan masyarakat hingga pelestarian budaya.
Karena itu, diperlukan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga adat, dan masyarakat di tingkat mukim.
“Karena itu, kita perlu membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim. Kebijakan yang kita susun harus benar-benar melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat,” kata Syukri.
Syukri juga meminta seluruh OPD terkait berperan aktif dalam memperkuat proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, lembaga adat di tingkat mukim penting untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap selaras dengan nilai, kearifan lokal, dan kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dyah Sih Irawati mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum.
Dyah menyebut Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, di antaranya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009, dan Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengapresiasi kerja sama dengan Pemkab Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat, dan hak masyarakat.
Ia berharap kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan terus diperkuat, termasuk dalam meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar H. Anwar Ahmad, para imum mukim, BRWA, mitra pembangunan, serta sejumlah kepala OPD terkait.(*)













