Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat dalam pengisian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memetakan kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai risiko bencana.
Hal tersebut disampaikan Bupati H. Muharram Idris dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Sekdakab Aceh Besar Abdullah, S.Sos., saat membuka Sosialisasi dan Persiapan Pengisian Indeks Ketahanan Tahun 2026 melalui Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (06/10/2026).
Aceh Besar memiliki wilayah yang luas, terdiri dari 23 kecamatan dan 604 gampong, dengan karakteristik serta potensi ancaman bencana yang beragam. Menurut Muharram, IKD menjadi salah satu instrumen untuk melihat sejauh mana ketahanan daerah telah dibangun.
“Dalam pengisian Indeks Ketahanan Daerah, tidak hanya menjadi tugas BPBD, namun semua perangkat daerah memiliki tanggung jawab, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu keterlibatan seluruh perangkat daerah sangat penting dalam proses pengisian IKD ini. Jadi semangat kolaborasi dan sinergi harus terbangun dengan baik untuk menghasilkan yang terbaik nantinya,” ujarnya.
Muharram mengatakan penyusunan IKD memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012.
“IKD ini memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2007, tentang Penangulangan Bencana, UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Peratyran Kepala PNPB No 3 tahun 2012. Oleh karena itu perlu keterlibatan seluruh perangkat daerah. Saya berharap, melalui FGD ini nantinya dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai IKD, terutama terkait indikator – indikator yang akan dinilai, data, serta dokumen pendukung yang diperlukan. Saya juga berharap, seluruh perangkat daerah dapat memberikan dukungan, data dan dokumen yang tersedia, sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” harap Muharram.
Ia menjelaskan, BNPB menetapkan tujuh prioritas utama dalam pengukuran IKD, yakni penguatan kebijakan dan kelembagaan; pengkajian risiko dan perencanaan terpadu; pengembangan sistem informasi, pendidikan dan pelatihan serta logistik; penanganan tematik kawasan rawan bencana; peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi; penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat; serta pengembangan sistem pemulihan bencana.
“Ketujuh prioritas utama dalam pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meliputi: Penguatan kebijakan dan kelembagaan atau perkuatan kebijakan dan kelembagaan terkait penanggulangan bencana dan fungsi BPBD,” paparnya.
Hasil pengukuran nantinya diharapkan mampu menggambarkan kondisi dan kapasitas Aceh Besar dalam menghadapi risiko bencana sekaligus menjadi dasar evaluasi dan perencanaan kebijakan ke depan.
“Data yang disampaikan tentunya haruslah benar, sehingga nantinya pengisian indeks data dan hasil IKD dapat mengambarkan kondisi dan kapasitas Aceh Besar dalam menghadapi risiko bencana. Kemudian dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan dasar untuk menentukan langkah langkah ke depan,”tambahnya.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil, S.Sos., M.Si., mengatakan penyusunan IKD melibatkan berbagai OPD, termasuk Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
“IKD menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah Untuk menentukan IDK ini harus mulai dari data, tentunya dalam menentukan nilai harus dari OPD. Oleh karena itu peserta yang terlibat dalam FGD ini, antara lain dari Bapeda Aceh Besar, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan dinas lainnya. Apapun yang menyangkut dengan bencana dan penanggulangannya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat,” sebutnya.(*)













