Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di SMA 3 Banda Aceh, Polisi Siapkan Diversi

Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. Senin 5 Oktober 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan setelah Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (05/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial EN, 46 tahun, yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.

Ia melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Dalam laporan disebutkan terdapat tujuh anak yang diduga terlibat.

Seluruhnya merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, guru, dan tujuh saksi lainnya, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara.

Polisi juga telah memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Miftahuda.

Untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap diperhatikan, korban dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan saksi serta dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menggelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Hasilnya, perkara dinilai memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Penyidik juga akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain penyidikan, polisi merencanakan upaya diversi sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.(R10)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...