Kutacane. RU – Sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu ditemukan polisi di atas pengeras suara yang berada di halaman sebuah musala di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AP (31).
AP ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram yang disimpan dalam plastik putih bening.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang meresahkan warga.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas selanjutnya mengamankan AP.
Namun, saat pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuhnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke area musala yang berada tepat di depan rumah AP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik putih bening berisi 13 paket sabu yang diletakkan di atas pengeras suara di halaman musala.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit ponsel Infinix warna biru, serta uang tunai Rp372.000.
“Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar, Sabtu (03/10/2026).
AP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Zulfikar mengatakan, kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(AFW11)













