Kualasimpang. RU – Persoalan pembayaran hak delapan pekerja PT PD PATI Kebun Pantai Kiara, Aceh Tamiang, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun sejak 2024 belum juga tuntas.
Serikat pekerja kembali mendesak perusahaan membayarkan hak normatif para pekerja tersebut.
Desakan itu kembali disuarakan puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) saat mendatangi Kantor DPRK Aceh Tamiang, Jumat (02/10/2026).
Dalam surat pemberitahuan aksi, FSPPP-SPSI Cabang Aceh Tamiang menilai janji Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyelesaikan persoalan hak pekerja belum direalisasikan.
“Janji Forkopimda pada saat Hari Buruh (May Day) tahun 2025 saat SPPI-SPSI menggelar aksi di Kantor DPRK Aceh Tamiang di mana telah disampaikan oleh semua yang hadir bahwa FORKOPINDA akan menyelesaikan hak Pekerja tersebut tetapi tidak ada Realisasi sampai saat ini,” bunyi surat pemberitahuan aksi yang dikeluarkan FSPPP-SPSI Cabang Aceh Tamiang.
Serikat pekerja juga menyebutkan para pekerja sebelumnya telah bertemu langsung dengan pihak PT PD PATI Pantai Kiara.
Mereka meminta apabila perusahaan tetap melakukan PHK, seluruh hak normatif dibayarkan langsung di kantor perusahaan.
Ketua PD FSPPP-SPSI Aceh, Tedi Irawan, SH, MH, mengatakan pemilik PT PD PATI masih belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon dan hak-hak delapan pekerja yang terkena PHK maupun pensiun.
“Maka tidak ada alasan apapun lagi untuk tidak di selesaikan sehingga patut di duga telah terjadi Tindak Pidana yang harus di pertanggung jawabkan. Bahwa telah di Panggil melalui Ketua DPRK Aceh Tamiang tetapi tidak ada upaya iktikad Baik managemen perusahaan itu dalam menyelesaikan,” ungkap Tedi Irawan.
Perusahaan Tak Hadiri Pemanggilan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Rafei, SE, mengatakan pihaknya telah berulang kali memanggil pemilik PT PD PATI dalam proses perundingan.
Namun, pemilik perusahaan disebut tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Rafei juga telah mendesak perusahaan segera membayarkan hak pekerja.
Perusahaan, menurut dia, sempat menyatakan kesanggupan membayar kewajiban tersebut secara bertahap selama 12 kali cicilan. Namun, hingga kini pembayaran belum juga dilakukan.
Persoalan tersebut kembali dibawa ke DPRK Aceh Tamiang.
Massa FSPPP-SPSI diterima Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Syarifuddin dan anggota Komisi IV, Sadikin, di ruang utama sidang.
DPRK Aceh Tamiang menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi terkait tuntutan pekerja terhadap PT PD PATI.
Tedi mengatakan rekomendasi DPRK tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Mobduk) Aceh, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Berdasarkan rekom dari DPRK, nantinya kita akan tindaklanjuti ke Dinas Tenaga kerja Mobduk Aceh, PPNS dan Dirjen wasnaker pada Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tegas Tedi.(S04)













