Kutacane. RU – Laporan warga mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, ditindaklanjuti polisi dengan menangkap dua pria dan menyita 13 paket sabu.
Kedua pria berinisial M.P. (45) dan W.Y. (47), warga Kecamatan Lawe Sigala-gala, ditangkap personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Polres Aceh Tenggara masih mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan kedua pria dan asal-usul 13 paket sabu yang ditemukan,” kata Ipda Patar kepada rahasiaumum.com, Selasa (29/09/2026).
Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Petugas kemudian menggeledah sekitar sebuah kedai milik warga.
Di bawah lantai papan kedai, tepat di atas tanah, polisi menemukan 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 1,44 gram.
M.P. kemudian mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, dua kotak rokok, uang tunai masing-masing Rp602.000 dan Rp405.000, satu unit telepon genggam Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam kombinasi biru.
Polisi masih mendalami keterlibatan kedua pria serta asal-usul barang bukti dalam perkara tersebut.(AFW11)













