Banda Aceh. RU – Dua warga Aceh bernama Rama Ardiansyah (warga Langsa) dan Fani Swastika (warga Banda Aceh) bersama 47 Warga Negara Indonesia lainnya dilaporkan telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini berada dalam tahanan Pemerintah Madagaskar, di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma) mengatakan, informasi ini diperolehnya dari Wulamsari (27), warga Labuhan Deli, Sumatera Utara, istri dari Wahyu Saputra yang merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah menyurati Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI),” kata Haji Uma dikutip Minggu (27/09/2026).
Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari serta puluhan WNI lainnya yang masih berada dalam penahanan di Madagaskar.
Wulamsari menyebutkan bahwa sebelumnya ia dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Ia pun kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute perjalanan Jakarta-Singapura-Dubai, dan berakhir di Antananarivo, Madagaskar.
Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Ketika berupaya mengundurkan diri dan keluar dari pekerjaan tersebut, ia justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.
Situasi kemudian berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 WNI diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, termasuk dua warga Aceh, Rama Ardiansyah dan Fani Swastika.
Berdasarkan keterangan yang diterima, selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka hanya mengandalkan kiriman dari keluarga masing-masing yang berada di Indonesia.
“Kita berharap pemerintah melalui Kemenlu segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Haji Uma.(TH05)













