Banda Aceh. RU – Dua pria diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keduanya berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Pidie.
Mereka ditangkap di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan Imran (44), warga Gampong Beurawe.
“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.
Pencurian terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat hendak menghidupkan air PDAM di tokonya, korban mendapati air tidak mengalir.
Setelah diperiksa, meteran air bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 3 September 2026.
Dari penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku dan kemudian mengamankan mereka di kawasan tepi kali.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” demikian kata Kompol Dizha.
Polisi menyebut meteran hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja.
Uang penjualan, berdasarkan pengakuan awal mereka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga mengaku telah mencuri meteran air di 13 lokasi.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, dan keterlibatan masing-masing dalam rangkaian pencurian.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani penyidikan.(R10)













