Banda Aceh. RU – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengakui realisasi penyerapan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana banjir besar dan longsor akhir November 2025 baru mencapai Rp 498,25 miliar atau 30,16 persen dari total pagu Rp 1,652 triliun. Sedangkan yang belum terserap mencapai Rp1,15 triliun.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan angka tersebut merupakan posisi realisasi hingga 25 September 2026.
“Data komparatif ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Mendagri Tito Karnavian,” kata Nurlis, Sabtu (26/09/2026).
Ia mengatakan, tambahan TKD sebesar Rp 1,652 triliun itu, telah ditransfer 100 persen oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahap pencairan, masing-masing sebesar 40 persen, 30 persen, dan 30 persen.
“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” tegasnya.
Berdasarkan perbandingan realisasi pada 18 hingga 25 September 2026, sebanyak delapan daerah tercatat mengalami peningkatan realisasi.
Kota Banda Aceh mencatat tambahan nominal terbesar, yakni Rp 14,28 miliar atau 8,27 persen. Dengan tambahan tersebut, total realisasinya mencapai Rp 72,41 miliar atau 41,91 persen.
Sementara Aceh Tamiang mencatat kenaikan persentase tertinggi, yakni 18,63 persen. Nominal realisasinya bertambah Rp 6,86 miliar, dari 27,73 persen menjadi 46,36 persen.
Enam daerah lainnya yang mengalami peningkatan realisasi yakni Langsa menjadi 29,82 persen, Lhokseumawe 27,59 persen, Sabang 8,94 persen, Aceh Singkil 25,28 persen, Subulussalam 11,01 persen, dan Gayo Lues 57,99 persen.
Sebaliknya, enam daerah belum mencatatkan pergerakan realisasi selama sepekan.
Keenam daerah tersebut yakni Aceh Barat 24,79 persen, Aceh Barat Daya 24,88 persen, Aceh Jaya 32,88 persen, Aceh Selatan 65,32 persen, Aceh Tenggara 20,41 persen, dan Nagan Raya 2,69 persen.
Nurlis menegaskan, belum bergeraknya realisasi keuangan pada sejumlah daerah maupun SKPA tidak serta-merta berarti aktivitas penanganan di lapangan juga terhenti.
“Sejumlah kegiatan saat ini masih berada pada tahap pelaksanaan fisik, sehingga pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan dilakukan setelah progres pekerjaan memenuhi tahapan dan persyaratan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.(TH05)













