Jakarta. RU – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendalami temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI.
Terkait temuan ini, Kementerian Imipas pun menonaktifkan lima pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mereka yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Selain itu, 54 petugas Lapas dan 52 napi telah dimintai keterangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan memeriksa 54 pegawai yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, Sabtu (26/09/2026).
Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/09/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut. Beberapa ruangan yang diperiksa memiliki fasilitas rumah tangga yang cukup lengkap.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, hingga perlengkapan memasak.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga melihat adanya fasilitas pendingin udara atau AC di sejumlah ruangan.
Ombudsman menyebut terdapat bangunan yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah.
“Kami juga menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan, dan sempat dimintai keterangan oleh tim,” ujarnya.(TH05/Okezone)













