Pemkab Aceh Besar Ajukan Perubahan APBK 2026 ke DPRK

Bupati Muharram Idris pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar. Kamis 24 September 2026 [Dok. MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Bupati Muharram Idris menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBK (P-APBK) 2026 kepada DPRK Aceh Besar dalam rapat paripurna di Kota Jantho, Kamis (24/09/2026).

Penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya pembahasan P-APBK 2026 antara pemerintah daerah dan DPRK, setelah penyusunan perubahan RKPD, KUPA, serta PPAS Perubahan APBK.

Muharram mengatakan perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan kondisi, target pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan.

“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran, sehingga target dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh OPD, serta pihak terkait yang telah menyusun dokumen perubahan anggaran tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, sehingga penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun dapat dilaksanakan pada hari ini,” kata Muharram.

Menurutnya, perubahan APBK mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian mencakup target pendapatan, belanja dan pembiayaan, sinkronisasi program dengan kebijakan nasional, serta pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja.

“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk menjaga kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah, termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan serta kebutuhan belanja perangkat daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, DPRK Aceh Besar akan membahas Rancangan Qanun P-APBK 2026 bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...