Aceh Utara. RU – Langkah tegas pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal terus diperketat di lingkungan pemasyarakatan.
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menggelar razia mendadak terhadap telepon seluler milik seluruh pegawai dan peserta magang, Rabu (23/09/2026).
Sidak tanpa pemberitahuan tersebut dilangsungkan di tengah pelaksanaan apel pagi.
Seluruh gawai milik jajaran Lapas Lhoksukon diperiksa satu per satu secara teliti guna memetakan potensi pelanggaran sejak dini serta menjaga integritas instansi.
Pemeriksaan dilakukan tanpa pengecualian. Gawai milik Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon Muhidfuddin menjadi objek pertama yang diperiksa oleh tim Satops Patnal sebagai bentuk transparansi pimpinan sebelum menertibkan jajaran di bawahnya.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh tersebut, tim Satops Patnal memastikan tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan pegawai maupun peserta magang dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal.
Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Muhidfuddin menegaskan, pemeriksaan serupa akan menjadi agenda rutin berkala tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Razia mendadak ini adalah bentuk komitmen nyata Lapas Lhoksukon dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas judi online dan pinjaman online ilegal khususnya di lingkungan Pemasyarakatan,” kata Muhidfuddin.
Ia menjelaskan, penegakan aturan berlaku setara bagi seluruh jajaran demi memastikan keteladanan pimpinan.
“Tidak ada keistimewaan dalam pemeriksaan tersebut, bahkan pemeriksaan dimulai dari saya sendiri sebagai Kalapas untuk memastikan integritas pimpinan sebelum menertibkan jajarannya,” ujarnya.
Muhidfuddin mengapresiasi hasil sidak yang menunjukkan lingkungan kerjanya bersih dari praktik haram tersebut.
Namun, ia mengingatkan sanksi berat telah menanti jika di kemudian hari ditemukan anggota yang nekat melanggar.
“Alhamdulillah, hasil hari ini bersih dan tidak ada indikasi keterlibatan petugas maupun peserta magang. Harapannya hal baik seperti ini agar terus dijaga dengan baik. Jika di kemudian hari ada yang terbukti terlibat, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutur Muhidfuddin.(*)













