Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh bergerak cepat merespons masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam usul inisiatif DPR RI.
Upaya pengawalan penyusunan substansi mulai dimatangkan guna memastikan kewenangan dan kekhususan Aceh tidak tergerus dalam proses pembahasan di legislatif.
Langkah koordinasi tersebut dibahas dalam rapat internal yang dipimpin Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) bersama Tim Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur, Rabu (23/09/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Wagub Fadhlullah menegaskan, pengawalan berkelanjutan menjadi kunci agar seluruh usulan daerah dan aspirasi masyarakat Aceh dapat terakomodasi secara optimal.
Ia mengingatkan agar perubahan pasal tidak mengikis hak-hak khusus yang selama ini menjadi fondasi tata kelola pemerintahan daerah.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” tegas Fadhlullah dalam rapat tersebut.
Sejumlah isu strategis yang krusial bagi masa depan Aceh menjadi fokus pembahasan.
Isu-isu tersebut meliputi keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), ketegasan kewenangan Pemerintah Aceh, mekanisme perizinan dan pengelolaan pertambangan, batas kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga skema pembagian pendapatan dari sektor pajak serta minyak dan gas bumi (migas).
Sebagai tindak lanjut, setiap SKPA terkait diminta menyusun masukan teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Masukan sektoral ini akan dihimpun untuk memperkuat argumentasi serta posisi tawar Pemerintah Aceh.
Hasil konsolidasi internal ini nantinya menjadi dokumen resmi Pemerintah Aceh saat berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU UUPA bersama Pemerintah Pusat maupun DPR RI.(R10)













