Banda Aceh. RU – Sejumlah masukan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 mendapat tanggapan dari Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dalam Sidang Paripurna dewan, Senin (21/09/2026).
Illiza mengapresiasi masukan konstruktif dari legislatif dan menegaskan seluruh saran tersebut akan menjadi bahan perbaikan pemerintah kota.
Penjelasan itu disampaikan Illiza didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di hadapan pimpinan dan anggota DPRK.
Terkait pemeliharaan Kantor Camat Syiah Kuala, Illiza mengatakan pekerjaan tersebut akan diupayakan melalui APBK 2027.
Sementara itu, revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu tengah berjalan dengan konsep zona pedestrian dan disertai sosialisasi bersama para pedagang.
“Revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu juga sedang berjalan jadi zona pedestrian, dengan sosialisasi bersama ke pedagang.”
Mengenai pengalihan akses Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dari Jalan Dr Syarief Thayeb menuju Jalan Seulanga, Illiza mengatakan sosialisasi telah dilakukan pada 14 September 2026.
Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap pematokan batas.
Pemko Banda Aceh juga akan menginstruksikan pemilik toko untuk melakukan pengecatan terhadap bangunan yang terlihat kusam.
Pengawasan terhadap tempat refleksi, salon, dan pusat kebugaran juga akan diperkuat secara terpadu.
“Begitu pula dengan pengawasan tempat refleksi, salon, dan gym akan diperkuat oleh Dinkes, DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan, dan gampong secara terkoordinasi.”
Untuk penguatan Reusam Gampong, DPMG diminta aktif melakukan fasilitasi.
Illiza juga memastikan pengaduan masyarakat terkait lampu jalan dan sampah melalui layanan Saleum Banda Aceh akan direspons cepat.
“Pengaduan soal lampu jalan dan sampah via Saleum Banda Aceh akan direspon cepat. Parkir liar depan toko juga akan segera ditertibkan oleh Dishu,” ujarnya.
Pada sektor pemberdayaan masyarakat, program BLK-BAA akan disesuaikan dengan perkembangan digital.
Pemerintah kota juga akan memberikan pembinaan kepada para alumni agar dapat dikembangkan menjadi wirausaha.
“Program beasiswa akan dikaji untuk dibuatkan qanun agar ada kepastian hukum. Dan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai tupoksi OPD.”
Sementara itu, rumah layak huni tahun 2026 akan diverifikasi secara transparan dan daftar penerimanya dipublikasikan melalui Baitul Mal.
Terkait Pasar Ulee Kareng, Illiza menjelaskan status lahannya merupakan tanah wakaf sehingga bukan aset Pemerintah Kota Banda Aceh.
Meski demikian, pemerintah kota tetap mendukung penataan pasar tersebut.
Untuk persoalan utang obat RSUD Meuraxa selama lima tahun, Illiza mengatakan telah mengajukan audit khusus kepada Inspektorat.
Pemerintah kota juga akan memperkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok, evaluasi penyedia, rekonsiliasi utang, serta perbaikan klaim BPJS.
“Kita juga akan peerkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok, evaluasi penyedia, rekonsiliasi utang, dan perbaikan klaim BPJS,” katanya.
Illiza menyatakan pemerintah kota terbuka memberikan penjelasan tambahan kepada DPRK apabila masih terdapat hal yang belum terjawab dalam penyampaian tersebut.
“Jika jawaban masih kurang lengkap, kami siap memberi jawaban tambahan,” tutup Illiza.(R10)













