Banda Aceh. RU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh yang berada di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
Persetujuan tersebut tertuang dalam tiga surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dari total 40 sumur yang disetujui, sebanyak 29 sumur berada di Kabupaten Aceh Timur dan 11 sumur lainnya di Kabupaten Aceh Utara.
Di Aceh Timur, tujuh sumur dikelola melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), sedangkan 22 sumur lainnya melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).
Sementara di Aceh Utara, sebanyak 11 sumur masuk dalam kerja sama PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh agar kegiatan produksi dapat berlangsung secara legal dan sesuai ketentuan.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” kata Mawardi, Minggu (20/09/2026).
Menurutnya, penerbitan persetujuan kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan memastikan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola produksi hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi minyak.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Ketua Tim Task Force, Ibnu Hafizh mengatakan, setelah persetujuan diterbitkan, para pihak masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan, termasuk perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi produksi.
Untuk perizinan dan kontrak, para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kontrak jual beli minyak serta melengkapi perizinan yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan persetujuan teknis.
Pada sisi teknis, pengelolaan sumur diarahkan menerapkan prosedur operasi standar, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, produksi serta pengangkutan minyak.
Pengelolaan juga ditujukan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti illegal refining dan open burning.
BPMA juga mendorong penggunaan teknologi sederhana sesuai kebutuhan, antara lain pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan pompa mekanis standar. Pemantauan produksi akan dilakukan secara lebih terukur melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.
Aspek lingkungan juga menjadi bagian dari penataan. Pengelola diwajibkan menangani limbah, melakukan reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif serta mengawasi potensi pencemaran akibat kegiatan produksi.
Untuk monetisasi dan komersialisasi, minyak hasil produksi dari sumur yang dikerjasamakan akan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.
Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai Indonesian Crude Price (ICP), dengan administrasi dan audit dilakukan secara berkala.
Kerja sama tersebut berlaku dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Selama periode itu, para pihak wajib melakukan evaluasi faktual secara berkala dan melakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan jumlah sumur maupun kondisi lainnya.
BPMA juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sedikitnya setiap tiga bulan dan dapat melakukan pemantauan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil monitoring tersebut akan dilaporkan kepada Menteri ESDM.(TH05)













