Idi. RU – Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya tertangkap dan telah menjalani proses hukum di Thailand, kini dilaporkan sudah berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Ke-13 nelayan yang dipulangkan tersebut yakni Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin.
Kemudian, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.
“Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam, dan Sabtu terbang menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya menuju Aceh Timur melalui jalur darat,” kata Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma dikutip Minggu (20/09/2026).
Sebelumnya diberitakan, 14 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena melakukan penangkapan ikan ilegal di zona ekonomi eksklusif Thailand pada 10 Maret 2026.
Dari 14 nelayan dari KM Aneuk Manja ini, hanya 13 orang yang dijerat secara hukum oleh otoritas Thailand. Sedangkan satu orang ABK lainnya langsung dilepaskan karena masih di bawah umur.
Selanjutnya, 13 ABK tersebut dikenakan hukuman berupa denda THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal, dan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal.
Kini, semuanya telah dibebaskan dari hukuman dan sudah dipulangkan ke Aceh Timur.(TH05)













